Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian Penggunaan Paspor Kebangsaan Jerman Palsu / Dipalsukan Yang Dilakukan Oleh Warga Negara Sri Lanka
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Keimigrasian penggunaan Dokumen Perjalanan (paspor) yang palsu / dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dilakukan oleh 1 (satu) orang tersangka warga negara Sri Lanka a.n. SARMILAN SOMASUNDARAN alias RAJIV GUNALAN. Kejadian perkara diketahui pada […]