Cegah Varian Baru Covid-19 B.1.1.529: Direktorat Jenderal Imigrasi Berlakukan Pembatasan Masuk Sementara Bagi WNA

Jakarta, 04 Januari 2022. Dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan varian baru virus Covid-19 B.1.1.529 atau yang lebih dikenal dengan Omicron di berbagai negara, maka pemerintah melalui Direktorat kembali memberlakukan aturan terkait pembatasan Warga Negara Asing yang pernah Tinggal dan atau Mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk ke Indonesia.
Dalam Surat Edaran Nomor. IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021, Warga Negara Asing yang pernah tinggal atau berkunjung pada negara; Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark dalam jangka waktu 14 hari terakhir, maka tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia (dilakukan penolakan).

Selain adanya penolakan bagi WNA yang pernah berkunjung atau tinggal pada daftar negara diatas, Imigrasi juga melakukan penangguhan sementara pemberian Visa Kunjungan atau Visa Izin Tinggal Sementara bagi warga negara; Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
Meski begitu dalam surat edaran tersebut tetap berlaku Pengecualian, yaitu bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. Dengan pembatasan yang diberlakukan ini, Ditjen Imigrasi berharap penyebaran virus Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron bisa dapat dikendalikan, sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi Indonesia. Bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar negeri atau masuk ke wilayah Indonesia, maka diwajibkan untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.